Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Proyek Satelit Kemhan Tahun 2015 Diduga Rugikan 1 Triliun

Nah Lho, Garongnya Siapa Nih..

Jumat, 14 Januari 2022 07:30 WIB
Menko Pollhukam Mahfud MD didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan pelanggaran proyek satelit Kemenhan di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2021). (Foto: YouTube)
Menko Pollhukam Mahfud MD didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan pelanggaran proyek satelit Kemenhan di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2021). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015 diduga merugikan negara hampir Rp 1 triliun. Hal ini dibeberkan Menko Polhukam Mahfud MD, kemarin. Kasusnya kini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Nah lho, garongnya siapa nih...

Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Mahfud mengaku ikut mengawal kasus ini. Sebab, dirinya mendapat perintah langsung dari Presiden Jokowi.

"Ini sudah lama jadi perhatian Kejagung, dan kami sendiri kemudian melakukan audit investigasi. Kami mengkonfirmasi di Kejagung, benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini. Makanya, kami sampaikan konfirmasi kami bahwa itu memang benar," kata Mahfud, dalam konferensi pers di kantornya, kemarin.

Baca juga : Di Dubai, Kementan Tandatangani Kontrak Dagang 1 Triliun Lebih

Pengadaan ini dilakukan pihak Kemhan pada 2015. Saat itu, pihak Kemhan melakukan tanda tangan proyek pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) dengan beberapa perusahaan. Salah satunya dengan PT Avanti Communication Limited (Avanti) sebagai pengelola satelit artemis berupa floater.

Namun, setelah proyek jalan, Kemhan tidak bisa melunasi tagihan dari perusahaan. Sebab, anggarannya tidak ada. Gara-gara ini, Indonesia kemudian digugat ke pengadilan arbitrase dan dikenai denda yang sangat besar.

"Pengadilan mewajibkan kita membayar uang yang sangat besar. Padahal, kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kemhan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggaran belum ada (tapi) dia kontrak," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga : Dana Pilkada Rp 2 Triliun Nggak Masuk Akal Nih...

Saat kontrak itu dibuat, dana proyek memang dianggarkan dalam APBN. Sayangnya, selain dengan Avanti, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain di saat situasi belum ada keputusan soal alokasi APBN. Yakni Navayo, Airbus, Detente, Logan Lovell, dan Telesat. Kontrak tersebut dilakukan antara 2015-2016.

Menurut Mahfud, yang terjadi saat itu merupakan pelanggaran prosedur yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti. "Berdasar kontrak tanpa adanya alokasi anggaran negara itu melanggar prosedur," beber dia.

Karena tidak ada alokasi anggaran, Kemhan tidak bisa membayar ketetapan berdasarkan kontrak yang dibuat. Kondisi ini berdampak serius. Avanti menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase di Inggris. "Avanti menggugat Pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani," jelasnya.

Baca juga : Tok, DPR Setujui Pagu Definitif Kemenpora Tahun 2022 Rp 1,9 Triliun

Dari putusan majelis hakim Pengadilan Arbitrase di London pada 9 Juli 2019, Pemerintah dituntut membayar denda sebesar Rp 515 miliar. "Pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.