Dark/Light Mode

Proyek Satelit Kemhan Tahun 2015 Diduga Rugikan 1 Triliun

Nah Lho, Garongnya Siapa Nih..

Jumat, 14 Januari 2022 07:30 WIB
Menko Pollhukam Mahfud MD didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan pelanggaran proyek satelit Kemenhan di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2021). (Foto: YouTube)
Menko Pollhukam Mahfud MD didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan pelanggaran proyek satelit Kemenhan di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2021). (Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Angka sebesar itu baru pada tuntutan dari Avanti. Di saat yang sama, beberapa perusahaan lain juga menggugat Indonesia di pengadilan arbitrase Singapura, yakni Navayo. Mahfud menjelaskan, Navayo telah menyerahkan barang yang ternyata tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Sayangnya, produk itu tetap diterima Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017, sehingga kontrak berjalan dan Pemerintah terkena tagihan penggunaan alat tersebut.

Kemudian, Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dolar Amerika (saat ini setara Rp 228 miliar) kepada Kemhan. Sementara, Pemerintah tidak bersedia membayar tagihan itu sehingga membuat perusahaan tersebut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase Singapura, dengan tuntutan uang yang sangat fantastis.

"Berdasarkan putusan pengadilan arbitrase Singapura tanggal 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar 20.901.209 dolar Amerika (setara Rp 299 miliar) kepada Navayo," jelas Mahfud.

Baca juga : Di Dubai, Kementan Tandatangani Kontrak Dagang 1 Triliun Lebih

Potensi kerugian negara akibat kesalahan fatal kontrak ini masih berlanjut. Karena beberapa perusahaan lain juga berpotensi melakukan gugatan yang sama. "Selain sudah kita dijatuhi hukuman arbitrase di Inggris dan Singapura, negara berpotensi ditagih lagi Airbus, Detente, Logan Lovell, dan Telesat. Sehingga banyak sekali kalau kita tidak segera selesaikan akan banyak," urai Mahfud.

Mahfud mengaku, kasus ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Kepala Negara memerintahkan Mahfud untuk segera menuntaskan kasus tersebut. "Saya juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Pertahanan, Menkominfo, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI," aku menteri bergelar profesor itu.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya telah menemui titik terang atas kasus yang membuat kerugian keuangan negara sangat besar itu. "Kami telah lakukan penelitian dan pendalaman pada kasus ini dan sudah mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat kami tindaklanjuti," ucap Burhanuddin.

Baca juga : Dana Pilkada Rp 2 Triliun Nggak Masuk Akal Nih...

Dalam waktu dua hari ke depan, status penyelidikan terhadap kasus pengadaan barang dan jasa di Kemhan itu akan dinaikkan menjadi penyidikan. Ditambah lagi, Kejagung juga sudah mengantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat berkas perkaranya. "Memang dari hasil penyelidikan sudah cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," terang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.

Saat ditanya terkait siapa saja yang tersangkut kasus tersebut, Burhanuddin masih enggan menjabarkannya. Hal ini karena statusnya masih dirahasiakan sebab masih dalam tahap penyelidikan. "Ini masih pendalaman. Artinya kami belum menentukan penyidikan. Baru akan kami tentukan dalam satu-dua hari. Pasti kerugian kami sudah kami lakukan pendalaman, tetapi finalnya nanti ada di BPK dan BPKP. Kami belum bisa sebutkan," terangnya.

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan peran kementeriannya dalam kasus ini. Kata dia, Kemenkominfo hanya terkait pemberian Hak Penggunaan Filling (HPF) kepada operator satelit. Lalu ditindaklanjuti melalui perjuangan diplomasi Kemenkominfo sebagai delegasi RI pada World Radio Conference di Mesir akhir Oktober hingga awal November 2019.

Baca juga : Tok, DPR Setujui Pagu Definitif Kemenpora Tahun 2022 Rp 1,9 Triliun

"Di sini, kami berhasil meyakinkan WRC sehingga Indonesia memperoleh HPF sampai dengan 2 November 2024. Pengadaan Satelit L Band termasuk perangkat terestrial. Sementara komponen seperti stasiun bumi sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhan," terang Johny, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.