Dark/Light Mode

Duit Pensiunan Prajurit Digarong Rp 23 Triliun

Gede Nih, Tikusnya...

Rabu, 3 Februari 2021 06:00 WIB
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah kasus Jiwasraya, negara kembali dirugikan akibat dugaan korupsi di Asabri. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kerugiannya mencapai Rp 23,73 triliun. Lebih besar dari Jiwasraya yang hanya Rp 16,8 triliun. Waduh, ini tikusnya lebih gede nih.

Kasus korupsi Asabri ini bermula pada 2012 dan berlangsung hingga 2019. Pada saat itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri, bersepakat dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik mereka dengan harga yang telah dimanipulasi tinggi. Tujuannya, agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Baca juga : Naik 3,9 Persen, Utang Luar Negeri Kini Rp 5.858,30 Triliun

Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama. Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman. Namun, merugikan Asabri karena menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga semestinya.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham yang telah dijual di bawah harga perolehan itu, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny.

Baca juga : Menteri Basuki Anggarkan Rp 12 Triliun Untuk Padat Karya Tunai

Permainan ini kecium oleh Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno. Dia pun melaporkan kasus Asabri dan Jiwasraya ini ke Kejagung pada 17 Oktober 2019. Kejagung gerak cepat. Tujuh orang saksi langsung diperiksa.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.

Baca juga : PLN Raih Pinjaman Sindikasi Dari Lembaga Keuangan Rp 12 Triliun

Setelah melakukan gelar perkara, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka, Senin (1/2). Para tersangka itu adalah eks Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Lalu, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Selanjutnya Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Delapan tersangka tersebut kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.