Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Imbau Pejabat Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret

Senin, 17 Januari 2022 16:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor mengenai batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2021, yang jatuh pada 31 Maret 2022.

Komisi antirasuah pun mengimbau agar para wajib lapor menyampaikan LHKPN sebelum batas yang ditentukan. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022," imbu Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Senin (17/1).

Baca juga : 2021, KPK Setor PNBP Rp 203,29 Miliar

Ia menyebutkan, penyelenggara negara atau wajib lapor dapat melakukan pengisian dan penyampaian LHKPN secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Meski batas waktu penyampaian laporan masih relatif lama, KPK mencatat terdapat 18 instansi yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

Baca juga : Kemenko PMK Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Berat

Berdasarkan data aplikasi e-LHKPN per 4 Januari 2022, KPK mencatat, ada enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen menyerahkan LHKPN.

Keenamnya adalah Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Baca juga : ASDP Pede, Tahun Ini Laba Bakal Lampaui Sebelum Pandemi

Data yang sama menunjukkan tujuh DPRD kabupaten/kota juga telah 100 persen melaporkan LHKPN. Ketujuhnya adalah DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Sementara, lima BUMN/BUMD juga tercatat sudah 100 persen menyerahkan LHKPN. Kelimanya yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri lima wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) tiga wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) dua wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang satu wajib lapor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.