Dark/Light Mode

KPK Imbau Pejabat Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret

Senin, 17 Januari 2022 16:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Menurut Ipi, kepatuhan pelaporan tersebut tak terlepas dari komitmen dan inisiatif instansi terkait yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan.

"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," tegasnya.

Baca juga : 2021, KPK Setor PNBP Rp 203,29 Miliar

Ipi menyebutkan, penyampaian LHKPN merupakan setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ucap Ipi.

Baca juga : Kemenko PMK Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Berat

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. "Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," tutup Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.