Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Sebelumnya
Menurut Ipi, kepatuhan pelaporan tersebut tak terlepas dari komitmen dan inisiatif instansi terkait yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan.
"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," tegasnya.
Baca juga : 2021, KPK Setor PNBP Rp 203,29 Miliar
Ipi menyebutkan, penyampaian LHKPN merupakan setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ucap Ipi.
Baca juga : Kemenko PMK Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Berat
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. "Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," tutup Ipi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya