Dark/Light Mode

Korupsi Jalan Bengkalis, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Segera Disidang

Senin, 17 Januari 2022 17:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Hingga saat ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengembangan kasus empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Baca juga : Puput Tantriana Dan Hasan Aminuddin Segera Disidang Dalam Kasus Suap

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; Pejabat PPK, M Nasir; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Proyek pertama, pada peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 126 miliar. 

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa. 

Baca juga : Dosen Mercu Buana, Tingkatkan Kemampuan Guru di Wilayah Jakarta Barat Secara Digital

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor. 

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.