Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," tuturnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
Baca juga : Mahfud Tak Main-main
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan. "Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya