Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Tudingan Robin Pattuju Soal Lili Pintauli, Dewas: Bukan Barang Baru
Selasa, 18 Januari 2022 13:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menindaklanjuti tudingan eks penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju tentang dugaan adanya pengurusan perkara yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Kenapa? Soalnya, tudingan Robin soal Lili sama dengan pelanggaran etik yang sudah diputuskan oleh Dewas KPK.
Baca juga : Jawab Tudingan Anggota DPR, Ini Klarifikasi Pengusaha Batu Bara Tan Paulin
"Kalau di persidangan itu (tudingan Robin ke Lili), itu juga, barang itu. Tak ada bedanya. Tak ada yang baru," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Dia mengatakan, seluruh tudingan Robin ke Lili sudah pernah disidangkan dalam majelis etik Dewas KPK. "Kami belum melihat ada perbedaan apa. Kasusnya itu juga yang diceritakan oleh penyidik robin itu juga," tuturnya.
Baca juga : Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat
Dewas KPK baru mau menindaklanjuti, jika ada dugaan pelanggaran etik yang lain. Jika masih sama, Dewas KPK bakal menilai tudingan terhadap Lili sudah tutup buku. "Nah, kalau ada yang baru tentu kita lakukan," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya