Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Jasindo, Bos PT Ayodya Multi Sarana Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2022 16:28 WIB
Sebelumnya
Kiagus Emil dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono. Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS atau setara Rp 2,84 miliar. Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS atau setara Rp 6,6 miliar, dan Supomo Hidjazie senilai 136 ribu dolar AS atau setara Rp 1,95 miliar. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sekitar Rp 8,4 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya