Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan hakim, panitera pengganti dan pengacara saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1). Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.
Selain menangkap ketiga orang itu, tim juga berhasil mengamankan uang yang dikabarkan berjumlah ratusan juta rupiah.
Baca juga : Yang Kena OTT KPK, Hakim PN Surabaya Istong Isnaini Hidayat
Uang itu diduga merupakan pemulus alias suap dari pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Baca juga : Kembali Gelar OTT, KPK Jaring Hakim Di Surabaya
Saat ini, katanya, tim komisi antirasuah masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah. "Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan," terangnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya