Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Nindya Karya Dan PT Tuah Sejati Segera Disidang

Kamis, 20 Januari 2022 14:03 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Dua Pegawai Pajak Segera Disidang

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.