Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Duit Suap Hakim Itong Diserahin Di Parkiran PN Surabaya

Jumat, 21 Januari 2022 00:52 WIB
Hakim Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Uang suap yang ditujukan untuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, rupanya diserahkan di area parkiran pengadilan tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.

Nawawi menyebut, uang sejumlah Rp 140 juta itu diberikan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono lewat Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan.

"Penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap Nawawi.

Baca juga : Upeti, Kode Hakim Itong Cs Samarkan Pemberian Suap

Tim KPK langsung mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sudah diserahkan itu. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, tim komisi antirasuah juga langsung mencari dan mengamankan Itong dan Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo. Keduanya, juga dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Nawawi mengungkapkan, suap kepada Itong bermula dari komunikasi antara Hendro dan Hamdan. Awalnya, Hendro menemui Hamdan.

Baca juga : KPK Duga Hakim Itong Main Banyak Perkara Di PN Surabaya

Dia meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya. Yakni, menyatakan PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan kemudian menyampaikan permintaan Hendro kepada, Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya yang menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP. "Tersangka IIH (Itong) menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," ungkapnya.

PT SGP sendiri sudah menyiapkan Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini. Mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro. Kemudian, pada Rabu (19/1) uang sejumlah Rp 140 juta untuk Itong, diserahkan Hendro kepada Hamdan.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta itu, sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP," tandas Nawawi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.