Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Proyek Satkomhan

Kejagung Tak Gentar Periksa Mantan Menhan Ryamizard

Senin, 24 Januari 2022 07:25 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar memeriksa mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar memeriksa mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar memeriksa mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam pengusutan kasus korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) tahun 2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menegaskan semua pihak yang dianggap mengetahui peristiwa ini akan diperiksa sebagai saksi.

Namun dalam waktu dekat, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta. “Nantilah itu, kita panggil yang swasta dulu saat ini,” kata Supardi.

Baca juga : Mahfud Turun Tangan, Bukan Lepas Tangan

Pihak swasta yang dimaksud adalah jajaran direksi PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Perusahaan ini pemenang lelang proyek Satkomhan. Namun tidak bisa menuntaskan pekerjaannya.

Supardi membocorkan, ada perusahaan lain yang juga akan dipanggil. Tapi dia bersedia mau mengungkapkan identitasnya. “Tidak harus dari PT DNK lagi, nanti ada pihak lain yang akan diperiksa pekan depan,” katanya.

Kasus ini sempat menyita perhatian saat Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapnya kepada publik.

Baca juga : Kasus Proyek Satkomhan Kok Baru Dibuka Sekarang? Ini Jawaban Mahfud

Mahfud mengatakan, Kejagung tengah melakukan penyelidikan di tubuh Kementerian Pertahanan (Kemhan) karena ada dugaan pelanggaran hukum hingga merugikan negara sebesar Rp 500 miliar. Kasusnya terkait tata kelola slot orbit 123 derajat bujur timur pada 2015.

Saat itu, satelit Garuda-1 milik Pemerintah Indonesia keluar orbit setelah mengudara sejak tahun 2000 hingga 2015 karena kebocoran bahan bakar.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union, negara yang mendapat slot diberi tenggat waktu 3 tahun untuk mengisi slot. Jika tidak, hak pengelolaan slot orbit akan gugur dan dapat digunakan negara lain.

Baca juga : Dugaan Korupsi Proyek Satkomhan Disorot, Ini Saran DPR

Guna menjaga kepemilikan slot, pemerintah bergerak cepat. Kemhan lalu berinisiatif mengisislot orbit 123 lewat proyek Satkomhan dengan menyewa satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit) milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.