Dark/Light Mode

Hindari Kerumunan, Kembali Gelar WFH

Senin, 24 Januari 2022 07:45 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Setkab)
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut, pihaknya akan terus menerapkan secara adaptif kebijakan efektif yang berlandaskan data dan fakta ilmiah, untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 varian Omicron.

Membatasi kegiatan masyarakat, mengurangi berkumpul, dan melaksanakan work from home (WFH), merupakan cara terbaik mencegah transmisi lokal.

Presiden Joko Widodo telah memberi arahan seiring tren kenaikan kasus Omicron, agar masyarakat meminalisir kegiatan tatap muka, seperti bekerja dari kantor dengan sistem work from home (WFH) dan meminimalisir mobilitas ke luar negeri jika tidak mendesak,” kata Wiku, kemarin.

Baca juga : Suami Mandi Sebulan Sekali, Digugat Cerai Istri

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali. Yaitu untuk Jawa-Bali melalui InMendagri No. 3 tahun 2022 dan InMendagri No. 4 Tahun 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maliku dan Papua.

Penyesuaian untuk wilayah Jawa-Bali, yaitu diubahnya intensitas penyesuaian level kabupaten/kota di wilayah jawa Bali menjadi per satu minggu. Sehingga akan dilakukan evaluasi level Kabupaten/kota pada tanggal 24 Januari 2022 mendatang.

“Sedangkan, aturan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali akan diperpanjang sampai dua minggu kedepan atau sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” bebernya.

Baca juga : Heidi Klum Asuransikan Kaki

Untuk wilayah Jawa-Bali, kembali ditetapkannya aturan kriteria orang yang boleh masuk ke wilayah fasilitas publik di wilayah Jawa-Bali. Yaitu supermarket dan Hypermart, restoran, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, bioskop tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran/gym dan perhotelan non karantina.

Aturannya, hanya boleh dimasuki oleh orang dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi atau mereka yang telah di vaksin dengan dosis penuh dua dosis.

Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) serta penyelenggara kegiatan masyarakat diminta mencermati secara detail aturan tersebut sebagai pedoman protokol kesehatan yang spesifik di tiap sektornya.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Garuda Kembali Terbangkan Jemaah Umroh

Pemda diharapkan segera menyesuaikan mengikuti dinamika kondisi kasus terkini dan diminta terus melakukan pengendalian Covid-19 lainnya. Khususnya, bagi daerah-daerah dengan kasus Covid-19, intensitas mobilitas yang tinggi dan berdekatan.

“Mari bersama-sama bertahan melawan Covid-19 bersama dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap produktif beraktivitas dengan hati-hati,” ingatnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.