Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Dihambat, KPK Ancam Jerat Pidana
Selasa, 25 Januari 2022 16:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabarnya, penyidik komisi antirasuah kesulitan untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa itu. Karena itu, KPK mengultimatum pihak-pihak yang menghalangi penyidikan, bakal dijerat pidana.
Baca juga : Ungkap Dugaan Perbudakan Oleh Bupati Langkat, KPK Siap Kerja Sama Dengan APH Lain
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini, KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (25/1).
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa, hingga saksi akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga : Kerangkeng Pekerja Kebun Sawit, Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern
Saat ini, kata Ali, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. "Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya