Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Suap Proyek Rp 786 Juta, Bupati Langkat Ditersangkakan KPK
Kamis, 20 Januari 2022 01:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Selain Terbit, komisi antirasuah juga menetapkan saudara kandung Terbit, Iskandar PA, dan empat kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) dini hari.
Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Bupati Langkat Pake Jurus Mingkem
Terbit bersama Iskandar, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi, untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai terkait pemilihan rekanan mana yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP (Terbit) melalui tersangka ISK (Iskandar) dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," bebernya.
Baca juga : 7 Orang Yang Terjaring OTT Di Langkat Digiring Ke Markas KPK
Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah Muara Perangin Angin, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. "Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Marcos kemudian memberi fee sebesar Rp 786 juta secara tunai kepada Terbit, yang diterima melalui Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. "Untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP," terangnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya