Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diungkap Migrant Care

Kerangkeng Pekerja Kebun Sawit, Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern

Senin, 24 Januari 2022 20:19 WIB
Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin (Foto: Istimewa)
Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, memiliki kerangkeng mirip sel penjara. Kerangkeng ini ditemukan saat KPK menggeledah rumah Terbit dalam gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT), pekan lalu.

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, mengungkap ada 40 pekerja sawit yang dikurung di kerangkeng itu dan mendapat perlakuan kejam. Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga : Ada 40 Pekerja Sawit Yang Diduga Disiksa Dalam Kerangkeng Bupati Langkat

"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya (Terbit) yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Anis, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Anis lalu memerinci tujuh perlakuan kejam terhadap puluhan pekerja kebun sawit itu. Pertama, mereka dikurung di sebuah kerangkeng seperti penjara besi yang digembok di bagian luar. "Kerangkeng besi itu menjadi tempat untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit," ucapnya.

Baca juga : Hiiiā€¦ Ada Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, Diduga Terkait Perbudakan Modern

Ketiga, mereka tidak punya akses ke mana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan dengan dipukul yang membuat lebam dan luka. "Kelima, mereka diberi makan tidak layak hanya dua kali sehari," terang Anis.

Keenam, selama bekerja, mereka tidak digaji. Terakhir, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Bupati Langkat Pake Jurus Mingkem

"Sehingga, berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM. Karena pada prinsipnya itu sangat keji," tegasnya.

Anis menambahkan, kepala daerah harusnya melindungi warga. "Tetapi ini justru menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, dan anti perdagangan orang," sesalnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.