Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

76 Tahun Dikuasai Singapura, Ruang Udara Natuna Akhirnya Balik Ke Indonesia

Selasa, 25 Januari 2022 20:07 WIB
Penandatanganan kesepakatan penyesuaian Flight Information Region (FIR) oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran. Penandatanganan ini disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (Foto: BKIP Kemenhub)
Penandatanganan kesepakatan penyesuaian Flight Information Region (FIR) oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran. Penandatanganan ini disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (Foto: BKIP Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gencarnya diplomasi yang dilakukan Indonesia kepada Singapura untuk mengambil alih ruang udara (Flight Information Region/FIR) di Natuna, Kepulauan Riau berbuah manis.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Penandatangan ini disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Presiden Jokowi mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

Baca juga : Jenderal Maruli Dilantik Jadi Pangkostrad Akhir Bulan Ini

"Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” katanya.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh Pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.

"Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia," tegas Budi. 

BKS, sapaan akrab Budi Karya mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

Baca juga : Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Akhirnya Diteken, Ini Lika-liku Perjalanannya

Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia. Adapun, substansi kesepakatan lain yang diatur, yaitu untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Kemudian, dilakukan kerja sama sipil militer dalam manajemen lalu lintas penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub.

Baca juga : Ada Travel Bubble, Warga Singapura Boleh Masuk Indonesia

Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.