Dark/Light Mode

Korupsi IPDN, KPK Bidik Bos KKS

Kamis, 13 Juni 2019 12:15 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Juru bicara KPK Febri Diansyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kredo Keramindo Sejahtera, Wicky Leonardi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/6). 

Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni Direktur PT Cipta Beton Sinar Perkasa, Eddy Salim dan satu pihak swasta bernama P Wisvanathan. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.

Baca juga : Koalisi Dan Konduktor

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi IPDN. Salah satu yang tengah didalami adalah peran dua korporasi yang menggarap proyek pembangunan gedung IPDN. Keduanya adalah PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. 

Kedua korporasi ini ditengarai ikut terlibat dalam skandal pembangunan IPDN tersebut. Karena itu  penyidik komisi pimpinan Agus Rahardjo cs menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta.

Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita tim dari kedua lokasi tersebut. Dokumen dan bukti elektronik itu tengah dipelajari lebih lanjut.
Teranyar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan, yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga : Soal BLBI, KPK Bikin Takut Investor

Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDNdi Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. 

Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu.

Baca juga : Kasus Korupsi Kapal, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDNdi Sulawesi Selatan negara merugi Rp 11,18 Miliar, dan Rp 9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :