Dark/Light Mode

Korupsi & Janji

Minggu, 30 Desember 2018 08:06 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Korupsi terus berjaya. Makin berkibar. Terakhir, kemarin, sebanyak 20 orang terjaring OTT KPK. Di antaranya, pejabat kementerian PUPR. Kali ini, obyeknya proyek air minum. Untuk daerah bencana pula. Bukan main.

Ter... la... lu..., kata Rhoma Irama. Tapi korupsi seperti tak mengenal kata terlalu. Yang ada justru ter... biasa..! Saking biasanya, kita tidak tahu lagi, kapan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terakhir. Sudah tak terhitung. Terlalu banyak. Bupati mana, gubernur mana, pejabat mana yang ditangkap KPK, berapa nilai korupsinya, sebagiannya sudah hilang dari ingatan. Dilupakan.

Sekarang, giliran pejabat PUPR yang kena. Bisa saja, ketika pejabat PUPR ditangkap, di bagian lain negeri ini sedang berlangsung transaksi korupsi. “Tak mungkin KPK mengendus kita,” begitu keyakinannya. Atau, “ini uang kecil. Receh. Sudah biasa. Yang lain juga melakukan hal yang sama. Wajarlah”.

Baca juga : Satgas, Goool!!

Sungguh sangat disayangkan. Karena, di saat ada kabar Indonesia kekurangan alat pendeteksi tsunami, di sisi lain, korupsi justru berlebihan. Di saat ada jembatan rusak, mental pejabat juga ikut-ikutan rusak. Di saat Indonesia dililit utang, uangnya justru dikorup. Sudah ngutang, dikorupsi pula. Berat.

Sudah banyak usulan untuk membuat jera. Yang paling ekstrem, tentu saja hukuman mati. Ada juga yang mengusulkan hukum potong tangan. Atau hukuman seumur hidup. Yang terjadi justru hukuman buat korupsi semakin ringan.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, pada 2017, rata-rata vonis yang diterima terdakwa koruptor hanya 2 tahun 2 bulan. Kecenderungannya dari tahun ke tahun, lebih ringan. Terus menurun.

Baca juga : Olahraga Dan Runtuhnya Mahkota

Rendahnya vonis itu tak lepas dari kecilnya tuntutan jaksa. Dari penelitian ICW, rata-rata tuntutan jaksa penuntut umum hanya tiga tahun dua bulan.Penghitungan ICW tersebut berbasis pada putusan pengadilan tipikor, pengadilan tinggi dan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan 573 putusan.

Ini persoalan serius. Sangat serius. Entah siapa yang harus memulai. Entah bagaimana lagi caranya. KPK sendiri mungkin heran, walau belum angkat tangan.

Berbagai cara sudah dilakukan. Menaikkan gaji. MoU ini, MoU itu. Pelatihan ini-pelatihan itu. Mendatangi langsung kepala daerah untuk me-warning. Dipagarin dimana-mana. Masih saja korupsi. Kalau APBN kita yang 2.220 triliun rupiah itu bocor sebanyak 30 persen, coba dihitung berapa rupiah yang hilang sia-sia? Sangat-sangat besar.

Baca juga : Kata-Kata Dan Perut

Januari 2019 akan dilakukan debat capres yang pertama. Kita akan saksikan dan buktikan bagaimana dua pasang calon melontarkan janji-janji dan tekad memberantas korupsi.

Adakah gebrakan yang berani, sangat menarik dan mendasar dari kedua pasang calon? Kita tunggu. Kalau tidak ada, atau biasa-biasa saja, rakyat terpaksa harus menelan ludah. Asin. Pahit. Sepahit proyek air minum yang dikorupsi pejabat PUPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.