Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP

KPK Sita Land Cruiser Markus Nari

Rabu, 8 Mei 2019 17:47 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser hitam milik anggota DPR Markus Nari. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya.

“Kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN (Markus Nari) dan dimasukkan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5).

Baca juga : KPK Minta MA Perbaiki Diri

Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk Markus. Keduanya saksi yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen DPR Indra Iskandar.

“Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI,” ungkapnya.

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, KPK Periksa Staf Adhi Karya

Markus ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Kedua kasus itu ialah dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pertama, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Kedua, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.

Baca juga : Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.