Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang bernama Santosa, terkait kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Rabu (24/4).
Santosa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti (AWI).
Baca juga : Hari Ini, Menteri Agama Diperiksa KPK
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/4).
Selain itu, KPK juga memanggil 4 saksi lainnya untuk tersangka Asty. Keempatnya adalah Okta (ajudan Bowo Sidik), Clara Agustine (Staf PT Inersia Ampak Engineering), Latif (Staf PT HTK), dan Desi Ardinesti (Staf Keuangan PT HTK).
Baca juga : Diperpanjang, Masa Mukim Bowo Cs Di Rutan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Yaitu, Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
KPK telah mengamankan 82 kardus dan 2 boks kontainer yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang, yang diduga disiapkan oleh Bowo. Dari 82 kardus dan dua boks kontainer itu, terdapat uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, yang telah dimasukkan ke dalam amplop-amplop tersebut.
Baca juga : Jelang Hari Pencoblosan, Prabowo Hadiri Wisuda UKRI
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya