Dark/Light Mode

Dugaan Terorisme Munarman, Pengamat: Ungkap Sampai Aktor Intelektualnya!

Rabu, 26 Januari 2022 19:06 WIB
Analis intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta. (Foto: Istimewa)
Analis intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Jalannya Sidang

Sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar PN Jakarta Timur, Rabu (26/1). Agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan, AS, menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan Munarman sebagai pemateri dalam acara pembaiatan berkedok seminar dan tabligh akbar di Makassar, Sulawesi Selatan, 25 Januari 2015 lalu.

"Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa adalah salah satu pimpinan pusat (FPI), seperti itu?" tanya jaksa.

Baca juga : KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Suap Di Muba

AS yang merupakan Ketua DPW FPI Makassar saat itu mengonfirmasi hal tersebut. "Karena beliau (Munarman) seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu. Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan," kata AS.

AS juga mengungkapkan, Munarman juga sering tampil di media. "Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau. Beliau juga salah satu pimpinan DPP," ucap AS.

Kubu Munarman keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi JPU. Saksi sempat menjadi panitia dalam acara pembaiatan berkedok tabligh akbar di pondok pesantren pimpinan Ustad Basri, Makassar, Sulawesi Selatan pada 25 Januari 2015. Saksi menjadi peserta dalam acara pembaiatan kepada ISIS yang berlangsung di Markas FPI Makassar sehari sebelumnya, 24 Januari 2015.

Baca juga : Dorong Daerah Lain Tiru, Menkumham Jempolin Bali Aktif Catat Kekayaan Intelektual

Dalam sidang, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar bertanya terkait peserta yang hadir dalam acara pembaiatan kepada ISIS, yang kebetulan Munarman hadir juga sebagai pembicara. Aziz mencoba memastikan, apakah para peserta itu merupakan anggota FPI atau bukan. "Saudara tahu peserta itu dari FPI dari mana?" tanya Aziz. "Dari atribut," jawab saksi.

Mendengar jawaban ini, Aziz menyampaikan keberatannya. Sebab, munurut dia, keterangan yang disampaikan B tidak berdasarkan Pasal 1 Butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seharusnya, lanjut Aziz, B menyampaikan kesaksiannya berdasarkan fakta, bukan persepsi.

"Saksi fakta yang melihat atau mendengar langsung, bukan katanya, persepsi, perasaan. Faktanya tidak ada. Saya tadi minta majelis hakim untuk mohon melihat isi BAP dan fakta-fakta yang ditanya JPU," ujar Aziz.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.