Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dugaan Terorisme Munarman, Pengamat: Ungkap Sampai Aktor Intelektualnya!
Rabu, 26 Januari 2022 19:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menguak fakta mengejutkan. Saksi persidangan yang juga merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Koswara, mengaku mengirimkan anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ISIS pada 2015.
Koswara menyampaikan pengakuan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menanggapi penyataan Koswara sebagai saksi dalam kasus terorisme Munarman, analis intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta meminta, Polri harus mengusut tuntas pernyataan Koswara tersebut.
Baca juga : KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Suap Di Muba
"Polri harus bertindak cepat dengan mengusut pernyataan tersebut. Jika benar memang ada pengiriman anggota FPI ke ISIS, maka harus dilacak kembali siapa yang memerintahkan pengiriman? Sumber dananya dari siapa? Atas persetujuan siapa? Ini harus dicari hingga dalang aktor intelektualnya," kata Stanislaus dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Koswara dalam kesaksian juga menyebutkan, pekerjaannya adalah mengisi kajian. Dalam kesaksiannya, Koswara mengaku, di antara orang-orang yang dia berangkatkan ke ISIS pada 2015 ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI. Stanislaus berharap fakta terkait terorisme ini benar-benar dapat diungkap secara gamblang. Dia ingin, aparat tidak hanya mengarah kepada pelaku di lapangan.
"Dalam persidangan, ada alat bukti dari saksi AM yang mengaku mendengar ceramah terkait ajakan dukungan terhadap ISIS. Jika ceramah ini menjadi inspirasi seseorang atau kelompok untuk mendukung, bergabung dengan ISIS, maka Polri harus mengusut siapa yang melakukan ceramah, apa isi ceramah, dan apa dampak dari ceramah tersebut," imbau Stanislaus.
Baca juga : Dorong Daerah Lain Tiru, Menkumham Jempolin Bali Aktif Catat Kekayaan Intelektual
Stanislaus meminta, hukuman paling berat harus dikenakan kepada sesorang yang melakukan doktrin, ideolog, atau orang yang memprovokasi pihak lain untuk bergabung atau melakukan aksi teror.
Sebab, pelaku di lapangan bisa saja mereka korban doktrinasi. Meskipun harus tetap dihukum karena tindakan kekerasannya.
"Sebagian pelaku teror adalah korban karena dia melakukan aksi karena merasa itu adalah kebenaran. Yang harus dicari dan ditindak tegas adalah yang melakukan doktrin atau ideolognya. Pelaku lapangan setelah melakukan aksi pasti akan tertangkap, tetapi ideolog yang melakukan doktrin bisa saja masih bebas dan melakukan doktrin lagi. Polri harus fokus pada aktor utamanya," tandas Stanislaus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya