Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tetapkan DPO Dan DMO

Lutfi Gerak Cepat Tekan Harga Migor

Jumat, 28 Januari 2022 08:13 WIB
Menteri  Perdagangan M Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Mengenai Minyak Goreng. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kementerian Perdagangan).
Menteri Perdagangan M Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Mengenai Minyak Goreng. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kementerian Perdagangan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi gerak cepat menyelesaikan masalah mahalnya minyak goreng (migor). Setelah menjalankan kebijakan menjual migor murah seharga Rp 14 ribu per liter, kini Lufti juga menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk semua produsen minyak sawit. Dengan aturan ini, diharapkan pasokan migor melimpah dan emak-emak bisa membelinya dengan harga terjangkau.

Keputusan DMO dan DPO ini disampaikan Lutfi dalam konferensi pers virtual, kemarin. Kata dia, kebijakan ini muncul dari hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlangsung selama satu pekan terakhir. Dalam pelaksanaannya, migor murah masih menemui sejumlah kendala, seperti pasokan yang tersendat. Selain itu, ada juga warga yang memborong migor di luar kebutuhan karena takut kehabisan. Akibatnya, keberadaan migor sulit dicari di beberapa daerah.

Baca juga : Puan Rajin Pelototin Harga Minyak Goreng

Agar tak terulang, Lutfi mengeluarkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri (DMO) untuk seluruh produsen yang akan melakukan ekspor. "Dengan aturan ini, produsen yang akan melakukan ekspor bahan baku migor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing," terang mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat ini.

Lutfi pede, dengan aturan ini, kebutuhan migor dalam negeri bisa tercukupi. Untuk tahun 2022, kebutuhan migor dalam negeri sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga, diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.

Baca juga : Waspada, Omicron Ngamuk Di Ibu Kota

Bersama kebijakan DMO, Lutfi juga menerapkan kebijakan kewajiban harga domestik (DPO). Rinciannya, harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram dan olein Rp 10.300 per kilogram. "Kedua harga tersebut telah termasuk PPN di dalamnya,” kata Lutfi.

Selain kebijakan DMO dan DPO, Lutfi kembali menetapkan harga eceran tertinggi untuk migor yang berlaku mulai 1 Februari 2022. Migor curah dipatok Rp 9.500 per liter. Sementara migor kemasan sederhana dipatok Rp 13.500 per liter dan migor kemasan premium Rp 14 ribu per liter. Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.