Dark/Light Mode

KPK Amankan Dokumen Perkara-Perkara Yang Ditangani Hakim Itong Di PN Surabaya

Jumat, 28 Januari 2022 18:43 WIB
Hakim Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK menetapkan Itong sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Selain Itong, komisi antirasuah juga menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan serta seorang pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) yakni Hendro Kasiono, sebagai tersangka.

Baca juga : Duit Suap Hakim Itong Diserahin Di Parkiran PN Surabaya

Suap tersebut diduga diberikan Hendro kepada Itong nelalui Hamdan terkait dengan penanganan perkara PT SGP yang tengah ditangani oleh Itong di PN Surabaya.

Baca juga : KPK Duga Hakim Itong Main Banyak Perkara Di PN Surabaya

Sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Amankan Sejumlah Uang Dalam OTT Di Langkat

Sementara sebagai pemberi, Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.