Dark/Light Mode

Baca Pledoi, Azis Syamsuddin Mewek, Ngaku Sering Di-bully

Senin, 31 Januari 2022 14:30 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan.

Baca juga : Datang Ke Pengadilan Tipikor Pas Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi, Komisi III: Kebetulan Saja...

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 500 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.