Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Tudingan Azis Syamsuddin Soal Bukti Ilegal, KPK: Silakan Buktikan...

Selasa, 4 Januari 2022 09:58 WIB
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menuding salah satu bukti jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan, yakni surat pihak swasta Edi Sujarwo, merupakan surat ilegal. Menanggapi tudingan itu, KPK santai saja. Komisi antirasuah meminta Azis membuktikan tudingan tersebut.

"Terdakwa menyangkal keterangan saksi adalah hal yang biasa terjadi di persidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (4/1).

Baca juga : Azis Syamsuddin Diwanti-wanti Jangan Coba-coba Suap Hakim

Ditegaskannya, KPK telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan Azis. Termasuk, bukti bahwa Edi Sujarwo merupakan orang dekat Azis Syamsuddin..

"Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa(mantan bupati Lampung Tengah) sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," tegasnya.

Baca juga : Alasan Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik KPK: Takut Dijadikan Tersangka Kasus DAK Lamteng

Menurutnya, perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan antara dirinya dengan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR saat itu.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1), Azis menyebut bukti yang dimiliki tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ilegal. Bukti yang dimaksud adalah surat yang ditandatangani Edi Sujarwo.

Baca juga : Azis Syamsuddin Diwanti-Wanti Hakim: Jangan Coba Mainin Perkara!

"Surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu. Surat itu adalah surat ilegal menurut saya," tegas Azis saat menyampaikan tanggapan atas keterangan para saksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.