Dark/Light Mode

Baca Pledoi, Eks Dirkeu Asabri Sebut Perhitungan Kerugian Negara Keliru

Selasa, 14 Desember 2021 14:55 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri Hari Setianto menilai, perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola dana PT Asabri yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak kekeliruan.

Menurutnya, kekeliruan terjadi karena mengabaikan bahwa masih ada efek atau surat berharga dalam reksa dana maupun pengelolaan dana Asabri.

Baca juga : Afrika Nunggu Belas Kasihan Negara Kaya

Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kata dia, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kerugian negara adalah berkurangnya uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja dan lalai.

"Selama efek/surat berharga masih ada dalam reksa dana ataupun dalam pengelolaan Asabri, maka keadaan untung atau rugi masih belum nyata dan pasti jumlahnya," ujar Hari saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).

Baca juga : Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Sehingga, menurutnya, perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara.

Selain tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, peraturan BPK sendiri diantaranya terkait dengan syarat bukti. Di mana, bukti yang disampaikan tidak relevan, kompeten dan subfisien serta tidak sesuai dengan best practices internasional.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Serius Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umroh

Hari mengatakan, dalam perhitungan BPK, reksa dana yang belum dicairkan sampai dengan 31 Desember 2019 dianggap bernilai Rp 0 karena belum menjadi uang kas masuk. Meskipun pada kenyataannya, dalam semua reksadana tersebut terdapat berbagai efek saham, obligasi atau deposito yang masih tinggi nilainya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.