Dark/Light Mode

Dilaporin Ke Ombudsman Soal Izin Usaha Tambang, Eks Gubernur Sulteng Bilang Begini...

Senin, 31 Januari 2022 23:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dilaporkan ke Ombudsman RI. Laporan yang disampaikan oleh Mohammad Thahir Alwi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atas nama Gubernur Sulteng yang saat itu masih dipimpin Longki Djanggola.

Diketahui, Longki Djanggola menjabat sebagai Gubernur Sulteng selama dua periode. Yaitu dari tahun 2011-2016 dan 2016-2021. Longki melepas jabatannya sebagai orang nomor 1 di Sulteng pada 16 Juni 2021.

Longki dilaporkan dengan dugaan melakukan tindakan maladministrasi pada tahun 2018 dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK), perusahaan tambang emas di Parigi Moutong.

Baca juga : Berikan Keringanan Izin Usaha, PUPR Manjakan Gapensi

SK tersebut dinilai janggal karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Selain itu, SK tersebut juga disebut melanggar sejumlah prosedur dan dikeluarkan tanpa melibatkan pihak investor selaku pemegang dokumen asli tambang dan perusahaan.

"Perlu kami sampaikan bahwa telah terjadi perbuatan maladministrasi oleh Kepala Dinas PTSP Sulteng atas nama Gubernur Sulteng pada tahun 2018. Kami memohon pencabutan SK Perubahan Kesatu IUP operasi produksi PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa" ungkap Thahir melalui kuasa hukumnya, Alfonsus Atu Kota di Jakarta, Senin (31/1).

Menurut Alfonsus, Thahir dan rekannya menggelontorkan investasi di KNK mencapai puluhan miliaran rupiah sejak tahun 2014 silam. Saat itu, perusahaan sedang terlilit hutang, dan menghadapi ancaman pencabutan izin sebanyak dua kali karena menunggak pajak serta setoran jaminan reklamasi.

Baca juga : Gelar Konsolidasi, Sahabat Ganjar Bali Sepakat Kawal Gubernur Jateng Jadi Pemimpin 2024

Setelah melunasi tunggakan perusahaan sampai tax amnesty pada tahun 2017, Thahir mengantongi dokumen asli tambang dan perusahaan. Namun pada tahun 2018, ia dikagetkan dengan terbitnya SK Perubahan Kesatu Gubernur Sulteng, yang isinya mengalihkan kepemilikan IUP secara sepihak, dan mengesahkan Direktur Utama baru bernama Aziz Wellang.

"Dokumen asli tambang dan perusahaan masih kami pegang, mestinya kepemilikan IUP tidak boleh dialihkan dan disahkan oleh Gubernur melalui SK tersebut," jelas Alfonsus.

Tanpa dokumen asli, sambungnya, KNK saat ini semestinya tidak bisa membayar pajak dan mengajukan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB), yang menjadi acuan legalitas operasional oleh Kementerian ESDM.

Baca juga : Dorong Kemajuan Usaha Kecil, Sahabat Ganjar Latih Pengrajin Tenun Lombok Berbisnis Online

"Bisa dibilang Kemilau Nusantara melakukan penambangan ilegal karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat administrasi untuk melakukan operasional secara sah. Dokumen asli tambang dan perusahaan dipegang pihak kami," tutup Alfonsus.

Mengetahui laporan ini, Longki Djanggola menanggapi dengan santai. Dia menegaskan, seluruh perizinan pada eranya dilakukan melalui kantor penanaman modal dan perizinan terpadu. Hal ini berdasarkan hasil kajian teknis dari Dinas ESDM dan beberapa dinas teknis yang lain.

"Terima kasih atas laporannya. Nanti kita lihat rekomendasi dari Ombudsman atas pengaduan maladministrasi IUP KNK," tegas Longki saat dihubungi, Senin (31/1). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.