Dark/Light Mode

KPK Pede Majelis Hakim Putus Azis Syamsuddin Bersalah

Selasa, 1 Februari 2022 16:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 500 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.