Dark/Light Mode

Pras: Bukan Cuma Formula E, Normalisasi Sungai Juga Perintah Perda

Minggu, 23 Januari 2022 08:07 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Istimewa)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur Anies Baswedan yang ngotot melaksanakan Formula E karena perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2019. Menurutnya, Anies tebang pilih dalam melaksanakan Perda.

"Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan Tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp 560. Menariknya, pembayaran commitmen fee itu dilakukan sebelum DPRD mengesahkan Perda itu. Anies membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD Perubahan Tahun 2019 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI," jelas Pras saat dihubungi, Minggu (23/1).

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar Anies tidak tebang pilih menjalankan Perda. Perda APBD Perubahan Tahun 2019 juga menganggarkan pembebasan lahan untuk Normalisasi Sungai dan sodetan Kali Ciliwung.

Baca juga : Anies Mulai Gerah

"Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut. Karena Anies nggak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," sindirnya.

Pras juga meminta Anies tidak berlindung di balik Perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E. Apalagi, untuk melaksanakan even itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD 2020.

Sebelumnya, Gubernur Anies menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda. Perda yang dimaksud adalah tentang APBD Perubahan Tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca juga : Anies: Kasihan Juga Ya, Keliling Nggak Perlu

"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, Jumat (21/1).

Karenanya, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI. "Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," tutur Anies.

Ia bingung dengan pihak yang menganggapnya tidak menjalankan prioritas dalam menjalankan pemerintahan karena mengadakan Formula E. Mantan Mendikbud ini mencontohkan soal protes mengenai anggaran yang dikucurkan seharusnya dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga : Ananda Sukarlan, Musisi Klasik Asia Pertama Terdaftar Di NFT

Menurutnya terkait pandemi juga sudah dijalankan pihaknya menggunakan anggaran lain. Pembayaran commitment fee atau uang komitmen menjadi lain hal dan sama juga menjalankan kewajibannya di pemerintahan.

"Sebelum penyelenggaraan saya sampaikan di sini bahwa Formula E itu ditetapkan anggarannya lewat Perda APBD, sudah ditetapkan sebagai program," pungkasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.