Dark/Light Mode

Temukan Celah Korupsi, KPK Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah

Kamis, 3 Februari 2022 15:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Lalu mengoptimalkan konsultan pengawas untuk memastikan kualitas pelaksanaan program dan atau kegiatan. Berikutnya, menetapkan secara spesifik masa penyampaian laporan berkala dari PT SMI atas kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan, misal triwulanan. Kemudian, melakukan pengaturan atas SHT untuk kegiatan yang terkait dengan PEN.

Baca juga : Cegah Potensi Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara

Rekomendasi turut berupa Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah.

Baca juga : Rawan Korupsi, PUPR Tingkatkan Pembangunan Zona Integritas

Kemudian menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN. Dan terakhir, menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui Pinjaman PEN Daerah.

Baca juga : AP I Siap Sambut Pembukaan Koridor Bali Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah," ungkap Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.