Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Peneliti : Mitos Predatory Pricing Rugikan Perkembangan Pasar Digital
Jumat, 4 Februari 2022 22:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemerintah merespons kekhawatiran praktik predatory pricing atau tarif predator di pasar digital Indonesia dengan cara membatasi impor tidak hanya akan merugikan konsumen tetapi juga produsen. Penjual eceran domestik juga akan merasakan dampaknya.
“Setelah menurunkan ambang batas bea masuk untuk transaksi lintas negara di awal tahun 2020, pemerintah kini mewacanakan pembatasan perdagangan barang impor di pasar online demi mencegah produsen asing menguasai pasar dengan menjual dengan tarif predator atau jauh di bawah biaya produksi,” ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.
Thomas berpendapat, pemerintah tidak memiliki bukti bahwa praktik predatory pricing terjadi di pasar digital di Indonesia.
Asumsi yang belum terbukti ini menjadi salah satu yang mendasari revisi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50/2020.
“Harga yang lebih murah yang didapatkan lewat efisiensi skala produksi dan kompetisi yang sehat tentu sah-sah saja dan bukan merupakan tarif predator,” jelasnya.
Baca juga : Kredivo Jalin Sinergi Dengan MAP Dorong Transaksi Digital
Mengkategorikan produsen yang berhasil memperluas porsi pasarnya dengan produktivitas yang tinggi atau pengelolaan biaya yang baik sebagai “predator” justru akan menghambat kompetisi dan inovasi di pasar.
Padahal kompetisi dan inovasi dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing mereka.
Pada prinsipnya, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai praktik tarif predator apabila memenuhi tiga kondisi, yaitu perusahaan predator menetapkan harga di bawah biaya produksi, mengalahkan pesaing untuk mendominasi pasar dan setelahnya menetapkan harga yang sangat tinggi untuk menutup kerugian mereka.
Ketiadaan unsur-unsur ini membuat pelabelan tarif predator pada pelaku usaha menjadi tidak berdasar. Membedakan antara harga predator dan harga kompetitif memang tidak mudah.
"Tapi kita bisa mengacu pada pedoman yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan berbagai opsi pengujian untuk menentukan, apakah rendahnya harga suatu barang dapat dikategorikan sebagai predatory pricing," katanya
Baca juga : Bamsoet Dorong Ormas Sukseskan Pembangunan IKN Di Kaltim
Menurutnya,.pangsa pasar yang kecil dari pelaku usaha asing dengan sendirinya mengurangi kemungkinan terjadinya praktik tarif predator, karena akan sangat tidak efisien bagi mereka untuk memaksa mendorong para pelaku usaha lokal keluar dari pasar hanya dengan instrumen harga.
“Selanjutnya, penggunaan sistem kuota juga tidak tepat karena tidak transparan dan menutup peluang pelaku usaha kecil untuk mengakses bahan baku atau barang konsumsi dengan harga yang lebih terjangkau,” imbuh Thomas.
Sebaliknya, dukungan terhadap UMKM harus menjadi prioritas revisi Permen Nomor 50/2020. Mengurangi hambatan dalam memasuki pasar digital, dengan menimbang ulang pemberlakuan persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan Elektronik (SIUPMSE) bagi penjual online dengan website yang dikelola sendiri dapat dipertimbangkan untuk mendorong lebih banyak UMKM memasuki pasar digital.
Semakin banyak UMKM yang berpartisipasi di perdagangan online, perusahaan predator akan sulit membebani konsumen dengan harga tinggi di kemudian hari untuk menutup kerugian mereka di awal.
"Hal ini hanya akan membuat konsumen beralih ke pelaku usaha lain yang dapat menawarkan harga yang lebih rendah," katanya.
Baca juga : Rawan Korupsi, PUPR Tingkatkan Pembangunan Zona Integritas
Apabila Kementerian Perdagangan tidak dapat membuktikan adanya predatory pricing lanjut Thomas, menghukum produsen dengan harga rendah akan menjadi manuver yang berbahaya.i
"Tdak hanya merugikan konsumen dan UMKM dalam negeri, tetapi juga akan mengakibatkan berlakunya harga pasar yang lebih mahal dari harga optimal," pungkasnya. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya