Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana TWP Angkatan Darat

Tersangka Sipil Bisa Diadili Di Pengadilan Militer Lho...

Minggu, 6 Februari 2022 07:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok. Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok. Kejagung).

 Sebelumnya 
Terhadap terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sedangkan Terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Menurut Leonard, kasus ini terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018. Dana TWP digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis bersama NPP selaku Direktur Utama PT GSH, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan KGS dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Baca juga : Capres 2024 Kudu Perhatikan Kelautan Dan Perikanan, Cak Imin Dinilai Penuhi Kriterianya

Dana TWP yang disalahgunakan terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

Baca juga : Bos Pinjol Kredito Dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka Pengancaman

Akibat perbuatan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan Terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.133.763.305.600. Jumlah ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pe[1]ngawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 28 Desember 2021. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim Penuntut Koneksitas (Jaksa & Oditur) pada JAM Pidmil menunggu penetapan jadwal hari sidang perdana perkara ini untuk pembacaan dakwaan. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.