Dark/Light Mode

ILUNI UI: Perjanjian FIR Dengan Singapura Strategis Untuk Indonesia

Senin, 7 Februari 2022 13:15 WIB
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian (Foto: Dok. ILUNI UI)
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian (Foto: Dok. ILUNI UI)

 Sebelumnya 
Dia menegaskan, dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia. Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 kilogram persegi, yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta, yang merupakan salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang/Makassar.

“Upaya ini tidak kami lakukan sendiri, tetapi berkat upaya bersama dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait diantaranya: Kemenkomarinvest, Kemenlu, Kemenhan, TNI, Setneg, Setkab, dan unsur terkait lainnya. Saya menaruh rasa hormat atas diplomasi internasional yang luar biasa yang sudah dilakukan,” ujar Menhub.

Baca juga : Perjanjian FIR Dengan Singapura Tegaskan Kedaulatan Indonesia

Menhub mengungkapkan, penyesuaian FIR ini merupakan aspek yang tak bisa dipisahkan antara Indonesia dan Internasional. Pengamatan secara komprehensif menjadi kunci, khususnya terkait aspek teknis, keselamatan, kepatuhan internasional, dan praktik terbaik/best practice secara internasional.

Menhub mencontohkan, Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia, begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta. Setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan.

Baca juga : Brompton Rilis Dua Seri Anyar Di Indonesia

Menhub menerangkan, Pemerintah menerima dengan terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR. Ke depan, pihaknya akan membentuk tim kecil yang akan melibatkan sejumlah pihak baik dari para pakar, akademisi, praktisi, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan diskusi konstruktif tentang FIR.

“Ini dilakukan agar ada suatu pandangan yang sama tentang FIR, dan kami bisa mendapatkan masukan yang positif untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kedaulatan Indonesia dengan kepentingan keselamatan penerbangan yang sudah diatur dan disepakati oleh aturan internasional,” ucap Menhub.

Baca juga : KAI Kerja Sama Dengan Dukcapil Untuk Verifikasi Pelanggan Kereta Api

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, pertemuan kedua kepala negara yang dilakukan pada 25 Januari 2022 adalah bagian dari agenda pertemuan rutin tahunan kedua negara, sebagai bentuk hubungan yang baik antar kedua negara yang telah terjalin selama 55 Tahun. Pertemuan tersebut awalnya akan dilangsungkan pada 2020, namun akibat pandemi Covid-19, pertemuan baru bisa dilakukan pada Januari 2022. Pertemuan kedua kepala negara membahas berbagai bidang mulai dari keuangan, ekonomi, lingkungan, dan bidang lainnya.

“Pembahasan soal FIR, esktradisi, dan kerja sama pertahanan antara kedua negara sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan tidak pernah bisa diselesaikan. Dengan berhasilnya dilakukan kesepakatan tersebut, tentunya menjadi pencapaian yang luar biasa yang dicapai pemerintah Indonesia, karena isunya sensitif dan tidak mudah,” ungkapnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.