Dark/Light Mode

ILUNI UI: Perjanjian FIR Dengan Singapura Strategis Untuk Indonesia

Senin, 7 Februari 2022 13:15 WIB
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian (Foto: Dok. ILUNI UI)
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian (Foto: Dok. ILUNI UI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian menilai, perjanjian bilateral Flight Information Region (FIR) dengan Singapura merupakan hal penting dan strategis untuk Indonesia.

“Pengaturan FIR merupakan salah satu dari tiga perjanjian yang ditandatangani saat Leaders Retreat 2022. Dua perjanjian lainnya yaitu perjanjian latihan militer dan esktradisi. ILUNI UI melihat ketiga perjanjian ini adalah hal strategis dalam hubungan bilateral Indonesia dan Singapura,” ungkap Andre, seperti keterangan yang diterima redaksi, Senin (7/2).

Baca juga : Perjanjian FIR Dengan Singapura Tegaskan Kedaulatan Indonesia

Selain itu,  menurut Andre, pengaturan FIR juga dinilai sebagai suatu kemajuan signifikan. Dari segi militer, Indonesia tidak perlu lagi lapor dan meminta clearence ke Singapura. "Dari segi safety, pelayanan tetap bisa ditingkatkan karena dari MHU (Masyarakat Hukum Udara) melihat bahwa ini adalah hal pelayanan keamanan penerbangan," imbuh dia.

Apalagi, sebagai Ketua MHU yang telah terlibat soal FIR sejak 2006, perjanjian trilateral antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia merupakan sebuah pencapaian yang baik. Meski begitu, Andre menilai perlu ada pembahasan ratifikasi dan peran dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Baca juga : Brompton Rilis Dua Seri Anyar Di Indonesia

“Namun masih panjang untuk tahap implementasi, ada proses ratifikasi melalui Kepres dan juga ICAO. Sehingga hal ini harus terus dikawal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi indonesia,” pungkasnya.

Perjanjian FIR atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan antara Indonesia dengan Singapura yang dilakukan pada 25 Januari 2022 telah dipersiapkan dengan matang oleh Pemerintah Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Webinar Forum Diskusi Salemba 75 dengan tema “Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah untuk Indonesia?” yang diselenggarakan ILUNI UI dan MHU, Minggu (6/2).

Baca juga : KAI Kerja Sama Dengan Dukcapil Untuk Verifikasi Pelanggan Kereta Api

Menhub mengatakan, upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak 1995, dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapih dan secepat mungkin, dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura. Dan kepemimpinan Indonesia di kancah Internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional,” kata Menhub.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.