Dark/Light Mode

JHT Baru Bisa Dicairin Umur 56 Tahun, Serikat Buruh Semprot Menaker

Sabtu, 12 Februari 2022 10:55 WIB
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat. (Foto: Ist)
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengutuk terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dalam Permenaker itu, terjadi perubahan persyaratan klaim JHT, yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. 

"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah!” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Sabtu (12/2).

Baca juga : Catat! Kini JHT Baru Bisa Dicairin Saat Usia 56 Tahun

Komposisi iuran JHT dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen, dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Pemerintah tidak boleh semena-mena menahan hak pekerja. 

"Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja,” ujarnya.

Menurut dia, banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya. 

Baca juga : Tragedi Juli Semoga Tak Terulang Lagi

Mirah mencontohkan, pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal, pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran. 

"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha," bebernya.

Pihaknya mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2/2022, kembali pada Permenaker Nomor 19/2015. Dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja.

Baca juga : Buronan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri Ke Polda Metro Jaya

"Sedangkan dalam Permenaker Nomor 2/2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun," tukas Mirah. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.