Dark/Light Mode

Jaminan Hari Tua Baru Cair Di Usia 56 Tahun

Menaker Digoyang

Minggu, 13 Februari 2022 08:40 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun. Hal itu tertuang di Pasal 7 ayat 2. Sementara, dalam Pasal 8 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta meliputi janda, duda, atau anak.

Mengetahui ada aturan pembatasan usia pencairan JHT, buruh pun berang. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta Menaker membatalkan aturan itu, karena merugikan buruh. Apalagi, JHT adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Baca juga : JHT Baru Bisa Dicairin Umur 56 Tahun, Serikat Buruh Semprot Menaker

“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah,” ujar Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, kemarin.

Kata Mirah, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan, dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca juga : Petisi Tolak JHT Cair Di Usia 56 Diteken Hampir 100 Ribu Orang

“Banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup, atau memulai usaha setelah berhenti bekerja,” cetusnya.

DPR juga ikutan kaget dan kesal dengan batasan usia pencairan JHT. Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Heryawan meminta pemerintah mencabut Permenaker JHT baru. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi, yang membuat pekerja mengalami PHK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.