Dark/Light Mode

Catat! Kini JHT Baru Bisa Dicairin Saat Usia 56 Tahun

Sabtu, 12 Februari 2022 10:35 WIB
Gedung Kemnaker. (Foto: Ist)
Gedung Kemnaker. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merubah aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Jika dulu bisa dicairkan kapan saja setelah mengundurkan diri, kini hanya bisa dicairkan jika pekerja sudah berusia 56 tahun, catat total dan meninggal.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari. 

Beleid ini akan berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca juga : Sepanjang 2021, MK Tangani 277 Perkara Dan Hasilkan 253 Putusan

Dalam Pasal 2 aturan itu disebutkan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 3.

Lalu dalam Pasal 4 disebutkan manfaatk JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga : Batal Bangkrut, Inter Milan Disuntik Dana Rp 6,6 Triliun

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat 1 meliputi: peserta mengundurkan diri; peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 5.

Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

Baca juga : Rutininas Yang Nyaman Bisa Tingkatkan Semangat Belajar Anak

"Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap," terang Pasal 7 ayat 2.

Sedangkan manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta meliputi janda, duda, atau anak. Hal itu tertuang dalam Pasal 8.

Untuk diketahui, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.