Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenkes Ingatkan Dinkes Dan Direktur RS Antisipasi Kekurangan Nakes
Minggu, 13 Februari 2022 21:26 WIB
Sebelumnya
Selain itu, memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi, serta memobilisasi nakes yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien Covid-19 dipayungi regulasi izin praktik.
Nadia mengungkapkan, bagi nakes yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal lima hari setelah gejala pertama muncul.
Baca juga : Kasus Kematian Harian Tembus 100, Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Lakukan 5 Hal Ini
Atau, hari ke-0 ditambah dua kali pemeriksaan nucleic acid amplification test (NAAT) dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.
Sementara nakes dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga, dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua setelah terpapar.
Baca juga : Kecepatan Internet Di Indonesia Mampu Penuhi Kebutuhan Masyarakat
"Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua atau belum divaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bebernya.
Kemudian, bagi nakes yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan.
Baca juga : Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Lonjakan Kasus Omicron
Namun, memprioritaskan nakes dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.
"Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit," tandas Nadia. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya