Dark/Light Mode

Satu Hakim Dan 75 Pegawai Positif Covid, MK Tunda Sidang Hingga 20 Februari

Selasa, 15 Februari 2022 22:21 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang lantaran tingginya penyebaran dan penularan Covid-19 di DKI Jakarta. Termasuk, di lingkungan kerja MK sendiri.

Berdasarkan data health monitoring internal MK per 13 Februari 2022, sebanyak 75 pegawai MK dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga : Hakim Terinfeksi Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini Ditunda

"Kemudian satu orang Hakim Konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," ungkap Sekjen MK, M Guntur Hamzah kepada wartawan, Selasa (15/2).

Namun, dia tidak menyebutkan detail nama hakim konstitusi yang terpapar Covid-19. Yang pasti, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas, MK menunda persidangan perkara pengujian undang-undang yang telah diagendakan atau dijadwalkan pada 14 Februari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022.

Baca juga : Habis Kontak Erat Dengan Yang Positif Covid, Langsung Isoman

"Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai 21 Februari 2022 atau dengan mempertimbangkan secara seksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.