Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Mau Peristiwa Lepasnya Sipadan-Ligitan Terulang, BNPP Perkuat Arsip

Minggu, 6 Februari 2022 13:25 WIB
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud (Foto: BNPP)
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud (Foto: BNPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masalah kearsipan dalam sebuah lembaga negara punya dampak yang begitu besar terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peristiwa lepasnya Sipadan dan Legitan dari bumi Indonesia karena kurangnya dukungan arsip kepemilikan dua pulau tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Indonesia.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud mengakui kenyataan tersebut. Karena itu, perlu penguatan arsip untuk pulau-pulau lainnya di Indonesia, terutama Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tak berpenghuni.

"Naskah perjanjian, kemudian ada peta yang disepakati dengan negara tetangga, dan sebagainya, yang kita peroleh dari pelaksanaan fungsi kita. Ini perlu kita amankan. Ini aset negara," kata Restuardy, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan BNPP di Jakarta, seperti keterangan yang diterima RM.id, Minggu (6/2).

Baca juga : HNW Puji Permintaan Maaf Kepala BNPT Soal Pesantren Terafiliasi Terorisme

Menyinggung arsip di kawasan perbatasan negara, Direktur Kearsipan Pusat ANRI Azmi meminta BNPP belajar dari sengketa Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia di era 2000-an, jauh sebelum terbentuknya BNPP. Saat itu, Indonesia kalah di Mahkamah Internasional karena tidak punya dokumen penting yang menjadi penentu atas kepemilikan lahan di perbatasan. "Kita kalah dalam satu jenis arsip yang bernama administration record," kata Azmi.

Ia menyebut, kala itu, proses penyelesaian sengketa Sipadan dan Ligitan sempat melalui beberapa tahapan pengecekan arsip dari masing-masing negara dan pemerintah kolonial pendahulunya. Pertama, dilakukan pengecekan eksistensi "Sipadan-Ligitan" dalam berbagai peraturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Presiden (Perpres).

"Yang kedua, ada treaty record. Ada nggak perjanjian Hindia Belanda dengan local kingdom saat itu? Ada. Tetapi Inggris/Malaysia juga punya," terang Azmi.

Baca juga : Please...Jangan Terulang Lagi RS Penuh, Antre Oksigen

Selanjutnya, dilihat catatan batas wilayah atau demarcation record. Baik Indonesia maupun Malaysia, sama-sama memiliki peta yang memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah mereka.

"Yang tidak kita miliki adalah administration record. Administration record itu adalah arsip tentang mengolah wilayahnya. Nah, Malaysia sudah mengolah (Sipadan-Ligitan) itu sejak tahun 40-an, adanya penarikan pajak umum, pembangunan infrastruktur. Kita tidak punya data itu," urai Azmi.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda pun baru dua kali menyambangi Pulau Sipadan dan Ligitan, yakni saat mendrop barang logistik dan mengejar bajak laut yang kabur ke wilayah ini. Alhasil, Indonesia kalah di Mahkamah Internasional sehingga Sipadan-Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.

Baca juga : Tindak Pelaku Kekerasan Seksual, Aparat Jangan Tebang Pilih!

Azmi menegaskan, peristiwa ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia, khususnya BNPP yang mengelola kawasan perbatasan. Eksistensi pemerintahan di wilayah perbatasan harus dikelola dengan baik dan arsipnya harus dijaga.

BNPP meningkatkan kualitas pengarsipan melalui kegiatan Bimtek Kearsipan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 3-4 Februari 2022. Lewat acara ini, diharapkan pengelolaan kearsipan di lingkungan BNPP semakin baik. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.