Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi III itu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga : Omicron Diramal Bakal Ngamuk Di Luar Jawa
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp 512 juta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya