Dark/Light Mode

Gagal Bayar Utang, TDPM Terancam Dipidanakan Para Krediturnya

Jumat, 18 Februari 2022 11:48 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus gagal bayar utang sebesar Rp 1,57 triliun, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) terancam berujung ke jalur pidana. Sejumlah kreditur perusahaan petrokimia itu mencium adanya berbagai keganjilan sebelum TDPM menyatakan default alias tak mampu membayar utang-utangnya.

Anthony Djono, kuasa hukum PT Bank Permata Tbk menyebut, salah satunya dalam laporan keuangan kuartal III-2020 TDPM terdapat uang sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 800 miliar yang dipakai TDPM untuk membeli mesin. Angka tersebut kemudian membengkak menjadi sebesar 85 juta dolar AS pada aporan keuangan kuartal IV-2020 TDPM. 

"Mengapa saat pandemi Covid-19 justru membeli mesin baru, sedangkan dia tahu akan ada utang jatuh tempo juga. Dari siapa Tridomain membeli mesin itu? mana bukti pembeliannya?" kata Anthony, pengacara dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners tersebut, Jumat (17/2). 

Persoalan pembelian mesin ini juga sudah dicoba dikonfirmasi oleh kreditur kepada TDPM. Namun, TDPM tidak pernah diberikan penjelasan yang terang, beserta melihat bukti transaksinya. "Kami mencadangkan menempuh jalur pidana untuk mengungkap persoalan ini," tegas Anthony.

Baca juga : Gelar Pelatihan Kerja, Diageo Gandeng Britcham

Saat ini, para kreditur TDPM tengah menanti pemungutan suara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta yang akan dilaksanakan pada 21 Februari mendatang.

Pemungutan suara ini untuk menentukan apakah kreditur akan menerima atau menolak proposal perdamaian atau restrukturisasi utang yang diajukan oleh TDPM.

Hingga menjelang pelaksanaan pemungutan suara tersebut para kreditur merasa kecewa dengan proposal perdamaian TDPM.

Soalnya, TDPM menawarkan jangka waktu (tenor) penyelesaian utang hingga 6 tahun dengan rincian tahun 1-3 tanpa ada pembayaran bunga, TDPM juga minta agar bunga dan denda tertunggak sampai dengan tanggal putusan PKPU dihapus.

Baca juga : Keluarga Sepakat, Dorce Dimakamkan Sebagai Laki-laki

Para kreditur melihat proposal tersebut tidak masuk akal dan sama saja mau pinjam duit publik tapi tidak mau dibebani bunga.

Menurut para kreditur semestinya perpanjangan tenor dapat dilakukan maksimal tiga tahun dengan kupon bunga normal merujuk ke bunga yang berlaku di pasar.

Kekecewaan para kreditur ini semakin mengental karena selama proses PKPU majelis hakim tidak memperkenankan kreditor melakukan survey terhadap seluruh asset TDPM, meminta laporan keuangan, utang dan piutang TDPM yang lebih detil serta mengecek kondisi jaminan yang diajukan TDPM.

Sekadar informasi, PT Bank Permata Tbk (BNLI) adalah wakil dari 13 pihak yang menjadi pembeli surat utang obligasi TDPM. Termasuk di dalamnya adalah sejumlah produk reksadana terproteksi dari PT Mega Asset Management dan PT Maybank Asset Management.

Baca juga : Tingkatkan Minat Baca Karyawan, PNM Meluncurkan Perpustakaan Digital

Produk itu diantaranya Reksadana Terproteksi Mego Assel Terproteksi 13, Reksadana Terproteksi Maybank Dana Proteksi l0, Reksadana Terproteksi Maybank Dana Proteksi l6 dan Reksadana Terproteksi Maybank CPF XII.

Kreditur lain dari TDPM adalah PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) yang menempatkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) TDPM sebagai portofolio produk reksadananya.

Keempat produk tersebut antara lain Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, Seri 151, Seri 152 dan Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 158.

Kuasa Hukum MMI, Bobby Rahman Manalu dari kantor hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), menyatakan proposal yang diajukan oleh TDPM masih merugikan investor dan meminta TDPM untuk memberikan skema penyelesaian yang lebih baik. MMI tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum lain jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.