Dark/Light Mode

Gagal Bayar Utang, TDPM Terancam Dipidanakan Para Krediturnya

Jumat, 18 Februari 2022 11:48 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
"Selaku Kuasa Hukum MMI, kami akan melakukan semua upaya hukum yang bisa dilakukan, sebagai wujud komitmen MMI untuk mendapatkan skema pengembalian optimal serta melindungi kepentingan investor reksadana kami," ucap Bobby. 

Terpisah, TDPM sendiri merasa telah melakukan sejumlah perubahan signifikan dalam proposal perdamaiannya. Pertama, jangka waktu pembayaran dipersingkat dari semula 8 tahun menjadi 6 tahun.

Baca juga : Gelar Pelatihan Kerja, Diageo Gandeng Britcham

Kedua, TDPM mengklaim terdapat peningkatan nilai pembayaran secara signifikan dibandingkan proposal sebelumnya.

Andrey Sitanggang, kuasa hukum TDPM dari kantor hukum Andrey Sitanggang & Partners menyatakan, ada risiko lebih besar yang akan ditanggung kreditur jika lebih memilih mempailitkan TDPM.

Baca juga : Keluarga Sepakat, Dorce Dimakamkan Sebagai Laki-laki

"Kalau TDPM dipailitkan, mereka kreditur tidak memegang jaminan. Jadi, ada konsekuensi yang harus dihitung dengan baik," tandas Andrey. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.