Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko ikutan turun tangan membela Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang diserang bertubi-tubi karena mengeluarkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Moeldoko menyayangkan, buruh dan banyak lagi yang lainnya, menolak aturan JHT itu. Gara-gara omongannya itu, eks Panglima TNI itu, banjir kritik pedas.
Program JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 20 Tahun 2022 itu, masih menuai kontroversi di masyarakat. Pencairan dana yang baru bisa dilakukan di usia lansia 56 tahun dirasa tidak adil bagi para pekerja. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang rentan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga : Rangnick Minta Bantuan Psikolog
Melihat banyaknya penolakan terhadap JHT, Moeldoko pun nongol. Dia minta masyarakat paham fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia tak lagi produktif. “Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Jumat (18/2).
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah telah menyiapkan program JKP.
Baca juga : Kementan Serius Jaga Stabilitas Perunggasan
Pemerintah, kata dia, komitmen untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK. Seperti adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.
Jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp 21,21 triliun.
Baca juga : Performa ISP: Antara Janji dan Realisasi
Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Bahkan secara porsi, tambahnya, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), tetapi tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” tukasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya