Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jual Tanah-Naik Haji Harus Punya BPJS

Bikin Aturan Kok Nyusahin Rakyat

Minggu, 20 Februari 2022 08:25 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa).
BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain heboh soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT), ada satu lagi aturan yang tak kalah hebohnya. Bahkan, bikin lebih puyeng kepala. Apa aturan itu? Singkatnya, dalam aturan baru itu disebutkan, mau naik haji harus ada BPJS, mau umrah harus ada BPJS, mau jual beli tanah pun harus ada BPJS. Mau bikin SIM harus ada BPJS.

Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan itu diteken Presiden Jokowi, 6 Januari lalu.

Inpres tersebut pada intinya menginstruksikan kepada berbagai kementerian, Kejaksaan Agung, Polri, BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Dewan Jaminan Sosial untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga : Perpustakaan Harus Out Of The Box, Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Ada beberapa instruksi dalam aturan itu yang jadi sorotan. Misalnya, instruksi kepada Menteri Agama (Menag). Jokowi minta Menag menyertakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah haji maupun umrah.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” begitu salah satu bunyi Inpres BPJS Kesehatan yang dikutip Rakyat Merdeka, kemarin.

Instruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menuai sorotan. Jokowi minta Menteri ATR/BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca juga : Siap Layani Penerbangan Haji, Garuda Siapkan Pesawat Ini

Kementerian ATR/BPN kemudian menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan surat edaran yang diteken Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana. Surat itu pada intinya menyatakan kartu BPJS menjadi syarat permohonan pelayanan jual beli tanah. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

Aturan ini mendapat reaksi keras dan kecaman DPR sampai rakyat biasa. Anggota Komisi II DPR, Luqman Hakim menilai, aturan yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah sebagai kebijakan konyol, nggak masuk akal dan sewenang-wenang. Kata dia, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Karena itu, ia minta Kementerian ATR/BPN membatalkan aturan itu. Kata dia, jika di Inpres ada yang keliru, menteri harusnya memberi masukan. Jangan diam saja seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Baca juga : Pertamia Pastikan Stok BBM Aman

Politisi PKS, Mardani Ali Sera menyampaikan hal serupa. Kata dia, aturan itu niatnya baik. Tapi dilaksanakan dengan cara yang buruk. Menurut dia, kebijakan baru ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.