Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jual Tanah-Naik Haji Harus Punya BPJS
Bikin Aturan Kok Nyusahin Rakyat
Minggu, 20 Februari 2022 08:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain heboh soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT), ada satu lagi aturan yang tak kalah hebohnya. Bahkan, bikin lebih puyeng kepala. Apa aturan itu? Singkatnya, dalam aturan baru itu disebutkan, mau naik haji harus ada BPJS, mau umrah harus ada BPJS, mau jual beli tanah pun harus ada BPJS. Mau bikin SIM harus ada BPJS.
Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan itu diteken Presiden Jokowi, 6 Januari lalu.
Inpres tersebut pada intinya menginstruksikan kepada berbagai kementerian, Kejaksaan Agung, Polri, BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Dewan Jaminan Sosial untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga : Perpustakaan Harus Out Of The Box, Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Ada beberapa instruksi dalam aturan itu yang jadi sorotan. Misalnya, instruksi kepada Menteri Agama (Menag). Jokowi minta Menag menyertakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah haji maupun umrah.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” begitu salah satu bunyi Inpres BPJS Kesehatan yang dikutip Rakyat Merdeka, kemarin.
Instruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menuai sorotan. Jokowi minta Menteri ATR/BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca juga : Siap Layani Penerbangan Haji, Garuda Siapkan Pesawat Ini
Kementerian ATR/BPN kemudian menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan surat edaran yang diteken Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana. Surat itu pada intinya menyatakan kartu BPJS menjadi syarat permohonan pelayanan jual beli tanah. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Aturan ini mendapat reaksi keras dan kecaman DPR sampai rakyat biasa. Anggota Komisi II DPR, Luqman Hakim menilai, aturan yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah sebagai kebijakan konyol, nggak masuk akal dan sewenang-wenang. Kata dia, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.
Karena itu, ia minta Kementerian ATR/BPN membatalkan aturan itu. Kata dia, jika di Inpres ada yang keliru, menteri harusnya memberi masukan. Jangan diam saja seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.
Baca juga : Pertamia Pastikan Stok BBM Aman
Politisi PKS, Mardani Ali Sera menyampaikan hal serupa. Kata dia, aturan itu niatnya baik. Tapi dilaksanakan dengan cara yang buruk. Menurut dia, kebijakan baru ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya