Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Sandi: Kurangi Beban Rakyat

Kamis, 4 November 2021 07:20 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Desa Wisata Bonjeruk, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Rabu (3/11/1021). (Foto: Humas Kemenparekraf)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Desa Wisata Bonjeruk, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Rabu (3/11/1021). (Foto: Humas Kemenparekraf)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik keputusan pemerintah yang kembali mengizinkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat naik pesawat.

“Terbitnya aturan baru tersebut dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat sebagai pengguna moda pesawat. Soalnya, diperlukan biaya yang tidak murah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan tes PCR (Polymerase Chain Reaction),” kata Sandi, kemarin.

Menurutnya, tes antigen untuk perjalanan Jawa-Bali, menjadi salah satu bagian dari testing dan tracing.

Baca juga : Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen, Sandi Uno: Biar Tak Membebani

Keputusan (antigen) itu juga tidak membebani masyarakat, karena pada saat yang bersamaan turut mengendalikan Covid-19.

Sementara, PT Angkasa Pura II (Persero) sudah menyesuaikan aturan naik pesawat bagi calon penumpang.

Aturan naik pesawat lewat Angkasa Pura II diberlakukan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Terbang Di Jawa Bali Bisa Pakai Antigen

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, mulai kemarin, pihaknya memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen seperti tertuang dalam peraturan.

“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021 dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” ujar Yado, kemarin.

Dia mengimbau, penumpang melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara. Jadi, setibanya di bandara, dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Kemenhub Soal Perjalanan Dalam Negeri

Salah satu contoh, Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, terdapat dua lokasi Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.