Dark/Light Mode

Jual Tanah-Naik Haji Harus Punya BPJS

Bikin Aturan Kok Nyusahin Rakyat

Minggu, 20 Februari 2022 08:25 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa).
BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Padahal, kata dia, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi yang baik, tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat.

Eks Komisioner Ombudsman, Alvin Lie juga geleng-geleng kepala membaca aturan ini. “(Kebijakan) Aneh. Ini rawan maladministrasi,” kata Alvin Lie dikutip dari akun Twitternya @ alvinlie21, kemarin.

Epidemiolog, dr Pandu Riono juga ikutan komentar. Menurut dia, seharusnya setiap warga negara Indonesia otomatis jadi anggota BPJS Kesehatan, sebagai dukungan negara untuk membiayai pelayanan kesehatan ketika membutuhkan. “Yang mampu dan mempunyai penghasilan yang cukup wajib bayar iuran, wujud semangat gotong rakyat & keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujarnya di akun Twitternya @drpriono1.

Baca juga : Perpustakaan Harus Out Of The Box, Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai aturan itu mengada-ada dan bikin susah rakyat. “Ini sudah berlebih-lebihan. Hanya bikin susah,” kata Trubus, kemarin.

Bagaimana tanggapan pemerintah? Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, memang tak ada korelasi antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan syarat administrasi jual beli tanah. Namun, menurut Taufiq, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Jaja Jaelani menjelaskan, aturan soal BPJS Kesehatan sebagai syarat ibadah haji dan umrah belum diterapkan. Pihaknya masih membahas Inpres tersebut.

Baca juga : Siap Layani Penerbangan Haji, Garuda Siapkan Pesawat Ini

“Masih berproses, belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji),” kata Jaja, kemarin. Meski begitu, ia berharap para calon jemaah sudah memiliki BPJS saat keberangkatan.

Lalu apa tanggapan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti? Dia mengatakan, banyak orang yang belum tahu bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib. Karena itu, pemerintah mengeluarkan Inpres yang tujuannya agar masyarakat ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ia mencontohkan kewajiban melampirkan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah itu seperti kewajiban pakai masker saat pandemi. Kalau dibilang memberatkan, ya memberatkan. Namun harus dipaksa. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.